Masyarakat Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Pendanaan Produktif dengan Menggunakan Pinjaman Online hingga Rp10 Miliar

by -71 Views

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman melalui fintech P2P Lending atau pinjaman online akan mendapatkan kesempatan lebih besar. Salah satunya adalah dengan diizinkannya pengajuan pinjaman dalam jumlah besar.

Untuk mewujudkan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merumuskan aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Dalam aturan tersebut, masyarakat diizinkan mengajukan pinjaman hingga Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan.

“Di dalam RPOJK LPBBTI tersebut, direncanakan akan ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” kata Agusman dilansir dari jawapos, Minggu (14/7).

Meskipun demikian, Agusman menjelaskan bahwa pemberian pinjaman hingga Rp10 miliar hanya diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah memiliki rasio keterlambatan pembayaran selama lebih dari 90 hari (TWP90) maksimal 5 persen.

“Selama penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP90 maksimum 5 persen, dan tidak sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Agusman.

Lebih lanjut, Agusman berharap bahwa aturan yang akan dikeluarkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.