PT Vale Mendapatkan Perpanjangan Izin Operasi Pertambangan Khusus (IUPK)

by -59 Views

PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) telah resmi menerima perpanjangan izin operasi (hingga 28 Desember 2035) setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale. IUPK yang diterima pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan melanjutkan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Berdasarkan IUPK, PT Vale harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale sekarang wajib membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk divestasi PT Vale sebagaimana diumumkan pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) dan perpanjangan pertama selama 10 tahun (hingga 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lagi (setiap perpanjangan selama 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.