Dorong Pemerintah untuk Memberikan Kepastian Investasi Industri Kelapa Sawit, Berikut Hal yang Diperhatikan

by -113 Views

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Bustanul Arifin, meminta pemerintah untuk menyampaikan komunikasi yang cermat kepada pelaku industri kelapa sawit di Indonesia. Tujuan dari hal tersebut adalah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap investasi yang telah dilakukan.

Menurut Bustanul, sengketa lahan sawit terjadi akibat penambahan beleid baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha kelapa sawit, khususnya pada Pasal 110 A dan 110 B. Aturan baru ini bertentangan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Bustanul juga mengatakan bahwa saat ini merupakan periode penting yang dapat mengancam eksistensi industri kelapa sawit. Ia menyebut bahwa tidak hanya pabrik besar, tetapi juga skala kecil dari hulu ke hilir yang terdampak.

Opsi denda administratif dalam kasus dimasukkannya lahan yang telah mendapatkan HGU ke kawasan hutan penuh juga menjadi permasalahan kompleks. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan membantu penciptaan iklim berusaha yang kondusif.

Bustanul menekankan bahwa komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam hal ini. Pihak industri kelapa sawit menginginkan kepastian hukum atas investasinya.

Halaman Selanjutnya