Polisi Menggulung Dua Pelaku Pemerkosaan di Sampang

by -150 Views

Satu Korban Pencabulan di Sampang, Pelaku Digulung Polisi

Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Jumat (30/06/2023) lalu. Pelaku inisial AH (18 tahun) dan inisial MS (16 tahun) terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum (VER) terhadap korban.

Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan bahwa pelaku ditangkap atas laporan yang diterima terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, dua pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan kenikmatan. Saat ini, kedua pelaku berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.

Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Imam Hairon

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA