BNNP Jateng Menangkap Oknum Pegawai Satpol PP di Brebes yang Mengedarkan Ganja Melalui Ekspedisi

by -106 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pegawai satuan polisi pamong praja di Kabupaten Brebes karena melakukan pemesanan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi.

Pelaku dengan inisial AN berasal dari Pakis Haji RT. 03/RW. 04 Dusun Kaligiri Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyatakan bahwa informasi awal tentang kasus ini diterima dari BNN Kabupaten Banyumas yang memberitahukan adanya paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman pada Selasa (28/11/2023).

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (29/11/2023) paket dikirimkan oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pelaku. Setelah itu, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap AN dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 35 gram.

Pelaku akan disidang dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Demikian berita ini dapat dicari lebih lanjut di Google News SUARA INDONESIA.

Penulis: Andi Saputra
Editor: Imam Hairon