OJK Memantau Ketat Tujuh Perusahaan Setelah Tiga Izin Perusahaan Asuransi Dicabut

by -87 Views

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini ada 7 perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.

“Dari jumlah tersebut, 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang diadakan di Jakarta, Senin.

Terdapat 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2023, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

Selama tahun 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

“Per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK, 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi menyebutkan bahwa 5 perusahaan asuransi telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak,” kata Ogi. (jpg/fajar)