Kejaksaan Negeri Situbondo Menetapkan Kades Peleyan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

by -118 Views

Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Munakip, ketika ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan Munakip, Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa pada Senin, 4 Desember 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Situbondo melakukan penyidikan selama beberapa bulan terakhir. Munakip, yang saat ini ditahan, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 602 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik Kejari Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Munakip.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 602 jutaan,” ujarnya.

Ginanjar menambahkan bahwa Kejari Situbondo sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada Kades Peleyan untuk mengembalikan hasil temuan dari penyidikan tersebut, namun tidak digubris.

“Akhirnya terhitung sejak 4 Desember 2023, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Fery Hary Ardiyanto, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta petunjuk yang diperoleh, bukti yang menjerat tersangka cukup kuat.

Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara,” terangnya. (*)