Ancaman Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2024 karena Daya Beli Melemah dan UMP Rendah

by -102 Views

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dianggap terlalu rendah dapat mengancam pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada konsumsi masyarakat.

Kenaikan upah buruh yang ideal seharusnya di atas 10 persen, mengingat tekanan inflasi pangan yang terus merusak daya beli. Kenaikan upah yang kurang signifikan akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Dampaknya, konsumsi diprediksi akan menurun dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari separuh perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga, yakni mencapai 54,42 persen. Jika tingkat konsumsi masyarakat terganggu, maka pertumbuhan ekonomi juga akan terpengaruh.

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui, menyatakan bahwa upah merupakan sumber pendapatan masyarakat yang biasanya digunakan untuk konsumsi dan tabungan. Jika kenaikan upah tidak signifikan, maka hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Sutardjo juga menyebutkan bahwa harga kebutuhan masyarakat tidak selalu sejalan dengan kenaikan pendapatan, hal ini berpengaruh pada konsumsi dan tabungan masyarakat.

Pengamat ekonomi dari Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar, Rosnaini Daga, menyatakan bahwa seharusnya kenaikan upah buruh mengikuti tingkat inflasi. Jika tidak, pasti akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Dalam situasi tersebut, konsumsi akan turun dan buruh akan memilih prioritas seperti biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.