Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dengan kolaborasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun pelaku sudah diamankan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur, belum ada informasi lengkap terkait identitas pelaku dan detail kasusnya.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan pelaku sendiri. Kepolisian juga sedang mengusut motif dan cara pembakaran yang dilakukan oleh pelaku. Dampak kebakaran tersebut cukup signifikan, dengan dua korban bernama Siti Nurkalisah (33) dan Marniati (50) yang mengalami luka bakar dan memar akibat insiden tersebut.
Dari informasi yang diungkapkan oleh Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, kebakaran terjadi akibat pertengkaran dalam rumah tangga di rumah kontrakan tersebut. Tim pemadam kebakaran segera diberangkatkan setelah menerima laporan dari warga sekitar pada pukul 08.32 WIB. Kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Upaya pemadaman dilakukan dengan cepat oleh dua unit mobil pemadam kebakaran dan 10 personel yang berhasil meredam api sekitar pukul 08.38 WIB. Proses pendinginan kemudian dilakukan dan pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 08.51 WIB. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi.