Sakit Hati IRT Gowa Gondol Barang Warga dengan Mobil Grandmax

by -6 Views

Perempuan berinisial J (25) telah ditangkap oleh polisi Polsek Pallangga, Polres Gowa, atas dugaan pencurian bersama rekannya di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Diduga motif dari aksi pencurian tersebut adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi yang dirasakan oleh J. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, dan lima terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa. Mereka membawa barang korban menggunakan mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DD 8142 DF.

Para pelaku berhasil membawa barang bukti seperti lemari kaca empat pintu, tiga kursi kayu, dan mobil Grandmax itu. Sementara korban, S (34), melaporkan kasus ini ke polisi setelah menemukan barangnya hilang. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, memaparkan bahwa motif utama dari pelaku J adalah rasa sakit hati karena masalah pembayaran sertifikat tanahnya yang dipinjam korban. Pelaku J merasa kecewa karena korban tidak membayar cicilan dengan tepat sehingga membuatnya mengambil barang korban tanpa izin.

Penangkapan kelima pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel. Setelah penyelidikan cepat, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kampili. Kelima terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pallangga dan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Semua ini memberikan pembelajaran bagaimana konsekuensi hukum yang bisa dihadapi akibat tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan.

Source link