Mantan Kades Kabupaten Tegal Ditahan Kejaksaan: Korupsi APBDes Rp 515 Juta

by -2 Views

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah menetapkan dan menahan Wahyono bin Darman, mantan Kades Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Wahyono diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.515.833.192,00. Modus tindak pidana korupsi tersebut melibatkan kegiatan APBDes yang tidak sesuai dengan perencanaan, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tegal. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan mencegah pelarian tersangka serta hilangnya barang bukti. Wahyono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link