Di kalangan masyarakat umum, istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing. Namun, sebenarnya dokumen ini memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sebagaimana KTP bagi orang dewasa. KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak, serta mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial untuk anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur KIA sebagai identitas resmi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya. KIA memiliki beberapa fungsi penting, seperti memudahkan akses anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, serta menjadi data penting bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif.
Ada perbedaan antara KTP Pink dan KTP Biru (e-KTP). KTP Pink diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, sementara KTP Biru untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. KTP Pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik, sedangkan KTP Biru dilengkapi sidik jari, iris mata, dan chip sebagai pengaman data. Masa berlaku KTP Pink hingga anak mencapai usia 17 tahun, sementara KTP Biru berlaku seumur hidup bagi WNI.
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia, yaitu anak usia 0–5 tahun dan anak usia 5–17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang harus melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah anak berusia 17 tahun, ia harus memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.
Dengan adanya KIA atau KTP Pink, pemerintah memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya memperlancar akses layanan publik, namun juga menjadi alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak berusia 17 tahun, ia wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.