Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabtu (30/8). Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan data dari media sosial serta CCTV di lokasi kejadian. Meskipun belum ada penangkapan terhadap pelaku, polisi telah melakukan pengamanan di rumah Ahmad Sahroni.
Pada saat aksi penjarahan terjadi, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi, namun karena jumlah yang lebih besar, mereka tidak dapat menghentikan aksi penjarahan. Ratusan orang yang semula melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni akhirnya merusak kaca dan bangunan rumah serta melakukan penjarahan barang-barang di dalamnya. Mereka juga merusak mobil mewah yang terparkir di garasi dan mengambil barang berharga serta dokumen milik anggota DPR RI tersebut.
Aksi ini berujung pada kerusakan yang cukup signifikan, dan polisi terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap pelaku. Sebelumnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, dan peristiwa ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Jakarta Utara.