Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati: 4 Tahun Penjara

by -17 Views

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memutuskan vonis terdakwa kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital, Darmawati, dengan hukuman empat tahun penjara. Pidana tambahan yang dijatuhkan adalah denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak dibayar. Putusan hakim tersebut dipengaruhi oleh keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Darmawati, dan dalam kasus ini terdapat empat klaster tersangka. Salah satunya adalah klaster agen situs judi daring, yang melibatkan beberapa mantan pegawai Kementerian Kominfo. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Salah satu tersangka, Agus, terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, yang kemudian menghasilkan uang untuk membeli barang mewah dan aset lainnya.

Source link