Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha. Proses penyidikan masih dalam perkembangan oleh penyidik Polres Kampar, dengan berkas perkara akan diteliti baik dari sisi formil maupun materiil.
Polres Kampar juga mengonfirmasi penanganan perkara ini, di mana mantan Kapolres Kampar, Mihardi, mengklarifikasi bahwa kasus ini merupakan pencabulan, bukan kekerasan. Terdapat kesepakatan damai antara terduga pelaku dan pihak korban, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Meski terdapat perdamaian antara kedua belah pihak dan korban tidak mempermasalahkan, proses hukum kasus ini masih terus berjalan. Informasi ini dibagikan oleh Yudha Pratama selaku pewarta untuk Suara Indonesia yang telah melaporkan perkembangan terkini terkait kasus dugaan pencabulan anak di Desa Ranah, Kampar, Riau.