Penjahat Seksual Jaktim Gunakan Iming-iming Sepatu Baru

by -37 Views

Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku menggunakan modus iming-iming dengan memberikan sepatu baru dan sejumlah uang kepada korban. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, pelaku terpancing untuk melakukan aksi pelecehan setelah menonton video pornografi di ponselnya. Pelaku sering menonton film dewasa yang membuatnya terangsang saat melihat korban.

Pelecehan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Korban diiming-imingi sepatu baru sehingga pelaku mengajaknya ke rumahnya. Namun, aksi tersebut terbongkar saat nenek korban mengecek TKP setelah digedor beberapa kali pintu rumah tersebut terbuka. Pelaku dan korban ditemukan di dalam rumah. Pelaku akhirnya ditangkap setelah diserahkan keluarganya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Kejadian ini dilaporkan pada Selasa lalu setelah terjadi Sabtu sebelumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus pelaku pelecehan anak dan melaporkan kejadian yang mencurigakan segera.

Source link