Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Dewan Pers telah resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat kemerdekaan pers dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, menekankan pentingnya koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menegaskan bahwa pers memegang peranan penting dalam membangun komunikasi dua arah antara Kejaksaan dan masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya kontrol sosial dari publik melalui peran media dalam mendukung Kejaksaan. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menciptakan dialog yang lebih cair dan konstruktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keterbukaan informasi.
Acara penandatanganan MoU juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta ekosistem hukum dan pers yang saling mendukung, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.