Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah setelah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Di antara rekomendasi tersebut, DPRD mendorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan melakukan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar termasuk review atas kelebihan belanja pegawai dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.
Pemkab juga diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran
