Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sampang: Sanksi Pelanggar Rp1 Juta

by -40 Views

Pemerintah Kabupaten Sampang segera memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan dioperasionalkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan ini bertujuan untuk melarang aktivitas merokok di berbagai fasilitas publik guna melindungi kesehatan masyarakat. Aturan KTR berlaku di fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan ruang publik lainnya. Pelanggar yang kedapatan merokok di zona KTR akan dikenai sanksi denda maksimal Rp1.000.000. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan membentuk tim satuan tugas (satgas) pengawasan setelah Perbup resmi ditetapkan. Kebijakan KTR ini merupakan langkah serius Pemkab Sampang dalam menekan dampak negatif rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan adanya sanksi tegas berupa denda, diharapkan kesadaran warga untuk tidak merokok di kawasan terlarang semakin meningkat.

Source link