Pengadilan Menunda Pembacaan Vonis Terdakwa Ivan Kristanto, Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Deliknews.com

by -112 Views

Pengadilan Negeri Surabaya menunda vonis dalam kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar yang melibatkan terdakwa Ivan Kristanto. Sidang yang seharusnya berlangsung di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, ditunda tanpa alasan yang jelas. Nadia Dwi Kristanto, pelapor dalam kasus ini, merasa tidak puas dengan penundaan vonis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya di ruang persidangan. Ia mengatakan bahwa menurut KUHAP, kedua belah pihak harus hadir dalam penundaan persidangan. Namun, hal itu tidak terjadi dalam kasus ini.

Utcok Jimmy Lamhot, kuasa hukum Nadia, mengkritik tindakan penundaan sidang yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penegakan hukum tidak berjalan dengan baik jika penundaan vonis tidak resmi. Tuntutan hanya 4 bulan terhadap Ivan Kristianto dalam kasus ini juga dianggap tidak masuk akal dan merugikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Utcok berharap bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal atau minimal 5 tahun terhadap Ivan Kristanto.

Nadia, korban pemalsuan merek yang dilakukan oleh Ivan, berharap agar ada pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang telah dipalsukan. Meski Ivan adalah kakak kandungnya, Nadia berharap mereknya dapat dipertanggungjawabkan. Nadia juga mengungkap bahwa Ivan sering mengambil barang dari dirinya dan menjualnya dengan memplagiat merek miliknya. Nadia merasa kesal dan bingung dengan sikap Jaksa Farida Hariani yang hanya menuntut Ivan dengan hukuman 4 bulan, sementara fakta persidangan menunjukkan bahwa merek-merek Nadia telah dipalsukan oleh Ivan.

Nadia akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan terhadap Ivan, meskipun Ivan telah menjalani perkara pidananya. Ia berharap agar penegakan hukum yang adil dapat dilakukan dan merek-mereknya dapat dipertanggungjawabkan.