Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Peringatan ini kerap disamakan dengan Hari Lahir Pancasila, meski keduanya memiliki latar sejarah berbeda. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila merujuk pada peristiwa 1965 serta proses penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan nasional.
Peristiwa 1965 dan para korban
Para jenderal yang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut ialah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.
Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu kemudian menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan berkaitan erat dengan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.
Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor yang terlibat, latar belakang, serta rangkaian sebab peristiwa tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.
Penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan
Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal pelaksanaan peringatan.
Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober secara resmi sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan agar peringatan dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Penguatan simbolik peringatan berlangsung di kawasan Lubang Buaya. Monumen Pancasila Sakti diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional dan mencakup sejumlah bangunan serta lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.
Makna peringatan bagi kehidupan berbangsa
Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang kerap dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban yang kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi sekaligus mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa.
Dalam perkembangannya, Hari Kesaktian Pancasila juga ditempatkan sebagai momentum untuk mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Berbagai kegiatan peringatan mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.





