Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai lewat Restorative Justice

by

Perselisihan yang berujung pada dugaan kekerasan dan perusakan rumah di kawasan Cikunir, Bekasi Selatan, berakhir melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan setelah pihak-pihak yang berselisih sepakat berdamai pada Jumat malam.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling meminta maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pemicu perkara.

Tiga laporan dalam satu rangkaian perselisihan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan perkara tersebut sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sedangkan satu laporan lainnya menyangkut dugaan perusakan.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Polisi sebelumnya menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait perkara dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam penjelasannya, Verdika menyebut perkara bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya. Salah satu pihak melaporkan dugaan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang dianggap mengganggu. Pihak lainnya kemudian melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan tersebut.

Kronologi dugaan perusakan rumah

Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga memunculkan laporan dugaan perusakan. Laporan itu dibuat oleh warga berinisial DS.

Berdasarkan keterangan DS, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah suaminya, AM, bersama kedua anak mereka tiba di rumah. Kelompok tersebut diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua sepeda motor sampai terjatuh dan mengalami kerusakan.

Peristiwa itu sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Namun, setelah proses mediasi, kedua pihak menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses hukum.

Verdika menegaskan, penghentian penyidikan disertai tanggung jawab moral bagi kedua belah pihak untuk mematuhi seluruh poin perdamaian. Ia meminta permintaan maaf tersebut diwujudkan melalui perubahan sikap agar perselisihan serupa tidak kembali terjadi.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.

Source link