Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil jepretan lama kurang bagus. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai dengan keadaan pemilik atau dokumen mengalami kerusakan.
Kapan foto KTP-el dapat diperbarui?
Perubahan pas foto dapat diajukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Kondisi ini dapat membuat penampilan wajah berubah secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Foto juga dapat diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi.
Foto serta data biometrik merupakan bagian dari informasi yang tersimpan dalam sistem KTP-el. Karena itu, ketika foto lama sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik akibat perubahan fisik atau kondisi dokumen, pembaruan data dapat menjadi bagian dari proses penerbitan KTP-el yang baru.
Prosedur penggantian foto
Penduduk yang memenuhi kondisi tersebut perlu mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil. Perubahan dilakukan melalui pencatatan pembaruan elemen data dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah tercatat.
Penggantian foto tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada pembuatan sejumlah dokumen lain. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan kepada Disdukcapil di wilayah masing-masing sebelum datang ke kantor pelayanan. Langkah tersebut penting untuk mengetahui dokumen yang harus dibawa serta mekanisme layanan yang diterapkan daerah setempat.
Bukan untuk mengganti foto sesuka hati
Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan dasar perubahan. Penggantian pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan, sehingga harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto untuk membantu proses verifikasi identitas. Ketentuan tersebut mencakup proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, terutama jika terdapat perubahan fisik permanen atau KTP-el mengalami kerusakan. Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil, dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.





