Ombudsman Republik Indonesia menjadi salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat ketika mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Lembaga ini mengawasi layanan yang diselenggarakan pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah, hingga pihak swasta atau perseorangan yang menerima tugas tertentu untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Pengertian Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dasar hukum pembentukan dan kewenangannya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.
Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan tersebut menjadi persoalan apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan yang dapat diawasi mencakup berbagai kebutuhan publik, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, serta layanan pemerintahan lainnya.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Salah satu tugas utama Ombudsman ialah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, lembaga tersebut memeriksa substansinya untuk memastikan apakah perkara itu termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman kemudian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai aturan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan tersebut diatur pula dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman tidak hanya bergerak setelah menerima pengaduan. Lembaga ini juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Selain itu, Ombudsman bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Wewenangnya meliputi meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Penyelesaian laporan juga dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Lembaga ini juga dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan. Saran perubahan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan untuk mencegah maladministrasi.
Tahapan melapor
Sebelum mengadu ke Ombudsman, masyarakat perlu menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan itu tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan oleh Ombudsman.





