Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Jakut

by

Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH, 22 tahun, dan R, 19 tahun, saat diduga akan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Ditangkap saat transaksi

“Jadi, kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Sabtu.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria yang sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian mengamankan AH dan R untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram. Barang bukti itu disebut berada dalam penguasaan kedua pelaku.

“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar Daniel.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Daniel mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Terancam hukuman maksimal seumur hidup

“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan,” kata Daniel.

AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dalam perkara ini, pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal tembakau sintetis maupun pihak lain yang mungkin terlibat. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Source link