Polres Jaktim Ungkap Peredaran 12,54 Gram Sabu di Operasi Nila

by

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 12,54 gram di Jalan Kayu Ramin, RT 7/1, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila 2026 yang berlangsung pada 9–23 September 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menyita dua paket sabu dari dalam tas berwarna cokelat yang dibawa tersangka.

“Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin RT 7/1 Utan Kayu Utara, Matraman. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas,” kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Berawal dari laporan masyarakat

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 16 September. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit 2 Unit 1 melakukan penyelidikan, pengamatan, serta pemetaan terhadap lokasi dan orang-orang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut. Setelah beberapa jam, petugas mengamankan EA di sekitar Jalan Kayu Ramin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram. Selain narkotika, petugas menyita satu unit telepon seluler, satu unit alat timbang digital, satu kartu tanda penduduk (KTP), dan satu tas berwarna cokelat.

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dedi.

Penyidik dalami kemungkinan jaringan lain

Dedi menyampaikan, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Proses tersebut mencakup pemeriksaan laboratorium terhadap sabu, pemeriksaan urine tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Polisi juga menjalankan administrasi penyidikan dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, EA dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu mencakup tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, serta ketentuan mengenai menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Source link