RUU Perampasan Aset: Kunci Berantas Korupsi

by

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan setelah DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat Desember 2026. Aturan ini dinilai penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara.

Gagasan mengenai aturan khusus perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan dibahas selama lebih dari satu dekade. Pada 2026, pembahasannya kembali didorong sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Komisi III DPR menyatakan proses pembahasan terus berjalan dengan target penyelesaian pada akhir tahun.

Pemulihan aset menjadi bagian penting

Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar. Jika dihitung dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, pemerintah mencatat nilai pemulihan aset mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara atau vonis terhadap terdakwa. Pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi sasaran penting karena menyentuh langsung kerugian yang dialami negara.

Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dengan pendekatan asset recovery, aparat penegak hukum tidak hanya mengejar orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri hasil kejahatan yang mungkin telah dipindahkan, disembunyikan, atau diubah ke dalam bentuk aset tertentu.

Mengisi celah dalam aturan yang ada

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih menyisakan celah, terutama mengenai perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

RUU tersebut memperkenalkan perhatian lebih besar terhadap konsep non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme itu membutuhkan batasan yang tegas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, proses peradilan, dan pengawasan menjadi unsur yang harus diatur secara jelas. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan.

Sejalan dengan komitmen internasional

Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.

Dorongan pengesahan RUU datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan itu diperlukan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan. Namun, sejumlah kelompok antikorupsi juga meminta pembahasan dilakukan secara terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik.

Efektivitas aturan tersebut nantinya akan bergantung pada rumusan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga. DPR menargetkan seluruh pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.

Source link