Kriminal Jakarta: Pedagang Cermin Tewas, Produksi Sinte Terungkap

by

Penetapan tiga tersangka dalam kasus kematian pedagang cermin di Pejompongan menjadi salah satu peristiwa hukum yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada hari yang sama, polisi memaparkan dugaan pendanaan massa dalam kerusuhan 27 Agustus 2026 dan mengungkap produksi tembakau sintetis dengan potensi nilai mencapai Rp1 miliar.

Tiga tersangka kasus pedagang cermin

Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah unsur pembuktian dalam perkara itu.

“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Polisi juga memaparkan motif ketiganya dalam pengeroyokan yang terjadi di tengah kericuhan pada Kamis (27/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh situasi saat itu.

Menurut Iman, ketiga pelaku merasa terganggu ketika melintas bersama-sama di tengah peristiwa tersebut. Kekerasan itu kemudian menyebabkan Bambang meninggal dunia.

Dugaan bayaran untuk menggerakkan massa

Dalam penyidikan kerusuhan Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Temuan itu diperoleh dari pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada dua dari tiga klaster tersebut, polisi mendapati dugaan pemberian bayaran kepada orang-orang yang digerakkan. Nilainya berbeda, yakni masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta.

Produksi tembakau sintetis dan perkara pajak

Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu juga mengungkap skema produksi tembakau sintetis dalam pengembangan perkara industri rumahan di Tangerang Selatan. Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi produk dengan potensi nilai sekitar Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi itu diperoleh penyidik berdasarkan keterangan tersangka. Bahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis, yang kemudian digunakan untuk membuat sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Perkembangan hukum lainnya datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Lembaga tersebut menyerahkan tersangka berinisial ADW berikut barang bukti perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Jumat (11/9). Proses tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Source link