Bebas BBNKB, Namun Tetap Ada Biaya Administrasi
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil bekas. Meskipun begitu, pemilik mobil bekas tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk proses penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan Penghapusan BBNKB
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). BBNKB kini hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga mobil bekas tidak lagi terkena biaya ini saat berpindah kepemilikan.
Perlu dipahami bahwa penghapusan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan bekas, sehingga istilah “balik nama mobil bekas gratis” sebaiknya dimaknai dengan tepat. Pemilik mobil masih perlu membayar biaya administrasi lainnya selain BBNKB selama proses administrasi.
Biaya Administrasi dan Persyaratan
Meskipun bebas dari BBNKB, pemilik mobil bekas tetap harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Biaya administrasi tersebut dapat bervariasi tergantung dari layanan dan kondisi kendaraan di masing-masing wilayah.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi atau bukti jual beli kendaraan, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Pastikan untuk membawa dokumen asli beserta salinannya guna memperlancar proses verifikasi administrasi.
Proses Balik Nama
Proses balik nama dimulai dengan membawa mobil ke lokasi Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, pemilik harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk verifikasi data kepemilikan kendaraan. Proses selanjutnya melibatkan perubahan data kepemilikan dan penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik mobil bekas.
Pemilik mobil bekas sebaiknya segera melakukan balik nama untuk menghindari berbagai kendala di masa mendatang. Dengan begitu, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya dan mempermudah proses administrasi selanjutnya.





