Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta Timur: Berita Terbaru

by

Jakarta (ANTARA) – Sebuah operasi sukses dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8).

Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menyampaikan bahwa pelaku AA dikenal sering berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Timur.

Informasi awal berasal dari unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendapatkan laporan tentang peredaran sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyamaran sebagai konsumen narkoba di Jakarta Timur, yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Penemuan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua klip sabu di saku celana pelaku dengan berat total 1,09 gram, serta dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram. Selain itu, di rumah pelaku ditemukan empat paket plastik sabu berisi 3,32 gram dan satu unit ponsel.

Setelah diinterogasi, AA mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, AA juga terancam pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Source link