Apa itu IKD dan Cara Membuatnya: Panduan Fungsi KTP Digital

by






Identitas Kependudukan Digital: Transformasi Administrasi Publik

Identitas Kependudukan Digital: Transformasi Administrasi Publik

Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.

Apa Itu IKD?

IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia. IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.

IKD: Pentingnya Untuk Masyarakat

Pembahasan kewajiban memiliki IKD masih sering muncul, namun keberadaan IKD tidak langsung menggantikan KTP elektronik fisik. IKD bukan pengganti KTP-el fisik yang berlaku. IKD dapat membantu akses identitas kependudukan, mendukung layanan publik digital, lebih praktis, dan memperkuat keamanan identitas.

Bagaimana Cara Membuat IKD?

Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dengan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu unduh aplikasi resmi, masukkan data yang diminta, ikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi.

IKD merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan keberadaannya, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap

Editor: Suryanto

Copyright © ANTARA 2026

Source link