Penelusuran: Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp20,18 M

by

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Pada periode 2025 hingga Juli 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar setelah melakukan penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Dalam kegiatan ini, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar.

Transparansi dan Perlindungan Masyarakat

Hendri menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang bukti yang disita telah ditetapkan sebagai BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.

Kolaborasi lintas instansi

Proses penindakan ini melibatkan kerjasama lintas instansi, antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium yang berhasil mengembalikan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai lonjakan hampir 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar 600 juta batang. Maraknya produk tembakau ilegal potensial merugikan negara hingga Rp15 triliun per tahun seperti yang diestimasi oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO.

Source link