Operasi Polisi Tangkap Ribuan Obat Ilegal di Tanah Abang

by

Jakarta – Ribuan butir obat ilegal tramadol dan hexymer berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pengedar pun turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Penangkapan Pengedar Obat Ilegal

Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI sebagai upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang. Menurut Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, kedua pengedar obat ilegal yang ditangkap tidak langsung dibawa ke Panti Sosial, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua dari sejumlah penjual obat yang mencoba melarikan diri di Pasar Tanah Abang. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dengan bantuan mobil Suku Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.

Penemuan Barang Bukti

Selama penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer ilegal serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta dalam tas selempang milik salah satu pengedar bernama Rizky (29). Arifin menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pengedar dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Arifin juga menekankan bahaya peredaran obat ilegal bagi kesehatan masyarakat. Belum memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek yang tidak jelas, serta tanpa mencantumkan informasi obat dapat membahayakan konsumen.

Komitmen Pemberantasan Peredaran Obat Ilegal

Operasi ini juga melibatkan Satpol PP dari wilayah lain karena kawasan Tanah Abang berbatasan dengan Jakarta Barat. Arifin menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang untuk memberantas penjualan obat ilegal tanpa izin.

Seluruh operasi dilakukan dengan kolaborasi antar wilayah guna memastikan penangkapan para pengedar yang berusaha melarikan diri ke area lain. Hal ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan tersebut.

Source link