Paskibra dan Paskibraka: Perbedaan dan Tugasnya
Jakarta (ANTARA) – Paskibra dan Paskibraka sama-sama berkaitan dengan tugas pengibaran bendera Merah Putih. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan tugas, status, serta proses pembentukannya. Perbedaan tersebut penting diketahui karena istilah Paskibra dan Paskibraka kerap digunakan secara bergantian, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus.
Apa itu Paskibra?
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut kelompok yang bertugas mengibarkan bendera dalam kegiatan upacara di lingkungan sekolah, instansi, organisasi, maupun kegiatan lainnya. Paskibra memiliki cakupan yang lebih umum daripada Paskibraka dan tidak terbatas pada pelaksanaan upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan di tingkat pemerintahan.
Di sekolah, Paskibra biasanya menjadi salah satu kegiatan yang melatih peserta didik dalam baris-berbaris, kedisiplinan, kerja sama, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
Apa itu Paskibraka?
Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka merupakan bagian dari program resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Anggota Paskibraka direkrut dan diseleksi melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah dan tugasnya mencakup tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai Paskibraka, anggota tersebut disebut sebagai Purna Paskibraka. Program Paskibraka juga mencakup pembinaan ideologi Pancasila sebagai bagian dari proses kaderisasi generasi muda.
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, cakupan penugasan. Paskibra lebih umum digunakan untuk pasukan pengibar bendera di sekolah atau berbagai lingkungan organisasi dan instansi, sedangkan Paskibraka merupakan pasukan yang dibentuk melalui program pemerintah.
Kedua, proses seleksi. Paskibra biasanya dibentuk berdasarkan mekanisme masing-masing sekolah atau organisasi, sementara Paskibraka mengikuti proses seleksi dan pembinaan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai ketentuan Program Paskibraka.
Ketiga, status kelembagaan. Paskibraka memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 51 Tahun 2022, sementara istilah Paskibra lebih bersifat umum untuk menyebut pasukan pengibar bendera. Terakhir, tugas utama. Paskibra dapat bertugas dalam berbagai kegiatan pengibaran bendera, sedangkan Paskibraka memiliki tugas khusus dalam upacara kenegaraan yang ditentukan dalam Program Paskibraka.
Sejarah Paskibraka dimulai pada tahun 1946 di Yogyakarta, dan program ini menjadi bagian penting dalam pembinaan generasi muda Indonesia. Meskipun keduanya berkaitan dengan pengibaran bendera, Paskibra dan Paskibraka memiliki perbedaan yang signifikan dalam tugas, proses, dan landasan hukumnya.





