Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan Tiga Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi pengungkapan jaringan narkotika ini dilaksanakan pada Rabu (22/7) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Triyatno menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan D.H.P. di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan rumah kontrakan di Cipinang. Di lokasi tersebut, F.R. ditangkap bersama puluhan paket ganja yang disimpan dalam keranjang dan kardus.
Di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram dan tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram. Selain itu, juga disita sejumlah paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, telepon genggam untuk bertransaksi, dan barang bukti pendukung lainnya.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Sumber: ANTARA





