Masyarakat Pindah Rumah: Apakah Wajib Mengubah KTP dan KK?
Banyak masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering bertanya apakah mereka harus mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan untuk menjaga keakuratan data administrasi kependudukan sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.
Aturan Perpindahan Penduduk
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan mengeluarkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.
Kondisi Khusus
Jika seseorang hanya tinggal sementara, seperti untuk pekerjaan atau pendidikan, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu harus segera dilakukan. Ada ketentuan tertentu yang memungkinkan penggunaan surat keterangan tempat tinggal sesuai peraturan daerah.
Hal yang sama berlaku bagi yang tinggal di rumah kontrakan. Kewajiban mengganti KTP dan KK tergantung pada status perpindahan domisili masing-masing individu.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perpindahan domisili antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah (untuk pindah antar kabupaten/kota atau provinsi), dan surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang di rumah kontrakan.
Keakuratan data kependudukan sangat penting untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan pelayanan pemerintahan.
Proses Pengurusan
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring jika sudah tersedia. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan untuk mempercepat proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru.




