Sindikat Propaganda Digital Terorganisir Dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebar hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Sindikat Terbagi dalam Lima Peran Terorganisir
Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sindikat tersebut terbagi dalam lima peran terorganisir. Mulai dari perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting). Aksi yang dilakukan oleh sindikat tersebut telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tersangka yang Ditahan dan Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut. Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, iPad, flashdisk berisi konten propaganda, dan uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal. Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta pasal tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk proyek propaganda.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, dan menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.





