ABH Diamankan karena Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jagakarsa
Kepolisian telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2026.
Anak Berhadapan dengan Hukum Diamankan oleh Kepolisian
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan pada Rabu, pihak kepolisian segera bertindak dan mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, polisi bekerja sama dengan pihak RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar untuk menangani kasus ini.
Anak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa. Nurma menegaskan bahwa penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, polisi masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap seluruh kejadian dengan jelas. Diduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengapresiasi kerjasama dari pihak RT dan warga yang membantu proses penanganan kasus ini, termasuk dalam penyerahan anak yang diduga sebagai pelaku. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Jagakarsa.





