Kronologi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Menjerat Dokter Tifa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara rinci memaparkan kronologi kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Awal mula kasus ini terkuak ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang mengklaim ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.
Unggahan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
JPU mengungkapkan bahwa dokter Tifa didakwa lantaran salah satu unggahan di media sosial yang dilihat oleh Jokowi berasal dari akun miliknya. Hal ini kemudian diikuti dengan pengumpulan berbagai unggahan lain yang dinilai mencemarkan nama baik Jokowi. Pada konferensi pers tanggal 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi membantah tuduhan tersebut dengan menghadirkan bukti keaslian ijazah Jokowi yang telah terverifikasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Melanggar Persyaratan Hukum
Meskipun bukti keaslian ijazah Jokowi telah terpampang jelas, dokter Tifa tetap saja melanjutkan tuduhan tersebut baik melalui media sosial maupun dalam berbagai diskusi dan talkshow. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jokowi telah menyelesaikan studi di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985 dengan total 160 SKS, dan ijazahnya diterbitkan oleh UGM tertanggal 5 November 1985.
Dampak dari tuduhan yang dilemparkan oleh dokter Tifa ini sangat merugikan Jokowi, baik secara materiil maupun immateriil. Selain kerugian materiil yang meliputi pencemaran nama baik, hinaan, dan penghinaan, Jokowi juga terkena dampak immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.
Atas tindakannya tersebut, dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai alternatif. Selain itu, dua dakwaan berdasarkan UU ITE juga diajukan terhadap dokter Tifa.




