Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru: Berita Terbaru

by

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat Satu Kg di Pasar Baru

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Peran Tersangka dan Langkah Kepolisian

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui mendapatkan sabu dari seorang berinisial EL dan telah menjadi perantara jual beli selama kurang lebih lima bulan. Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap RN mengacu pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memperkirakan bahwa barang bukti sabu seberat lebih dari satu kg ini dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Source link