Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Air Gun di Jakarta Utara
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 15 pucuk senjata jenis air gun beserta barang bukti lainnya.
Penggerebekan Berhasil
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa selain senjata, polisi juga mengamankan 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, serta berbagai perlengkapan senjata lainnya dari pelaku. Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal yang tegas mengenai senjata api dan amunisi, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim penyelidik Unit III Satreskrim pun langsung melakukan tindakan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah melakukan transaksi langsung dengan pelaku di lokasi yang telah ditentukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan langsung menginterogasi pelaku.
Proses Hukum Lanjutan
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari peredaran senjata ilegal di wilayah tersebut.




