Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi

by

Oknum Mahasiswa Tertangkap karena Curas dengan Senjata Palsu di Bekasi

Polisi berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api palsu di minimarket di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memastikan penangkapan tersangka tersebut setelah melakukan aksinya pada Kamis (18/6).

Tersangka Mahasiswa Sebagai Eksekutor Utama

Abdul Rahim menjelaskan bahwa ARM, yang merupakan seorang mahasiswa, merupakan pelaku utama dalam kasus curas di wilayah Bekasi. ARM bertindak sendirian dalam aksinya tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dikeluarkan segera setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan digital, sehingga ARM dapat ditangkap tanpa perlawanan.

Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. ARM, yang mengenakan masker dan topi, memasuki minimarket dan menodongkan senjata palsu ke arah dua pegawai di kasir. Pelaku kemudian memaksa pegawai membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp11,6 juta. Setelah itu, ARM melarikan diri dengan total kerugian mencapai Rp12,1 juta.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Dari tangan ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil kejahatan, rokok, senjata palsu, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Video aksi perampokan di minimarket di Bekasi Selatan sebelumnya viral di media sosial, memperlihatkan kejadian dramatis saat ARM melakukan aksinya. Polisi terus mengusut kasus-kasus kejahatan semacam ini demi keamanan masyarakat.

Source link