Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

by

Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka yang telah diamankan adalah CW (31) dan FAP (26) yang saat ini telah menjalani proses hukum di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.

Penyebab Percobaan Penculikan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat kedua tersangka tersebut diduga dipicu oleh masalah personal, terutama di bidang asmara. Hal ini menjadi latar belakang dari peristiwa tragis yang hampir menimpa seorang lansia laki-laki berinisial GH (70). Petugas kepolisian tidak hanya berhasil menangkap kedua tersangka, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat aksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, telepon genggam, obeng, dan pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CW dan FAP kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana mengenai penculikan dan/atau penganiayaan, yang dapat memberikan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Source link