Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Ciracas
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pelaku, berinisial MF, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Suci Gang Mantri, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaporan dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan korban, FR, yang kehilangan sepeda motornya pada Senin dini hari. Korban menyimpan kunci kendaraan di atas meja tamu sebelum tidur, namun saat bangun, motornya sudah hilang. Berkat unggahan korban di media sosial yang viral, warga di Jatiwaringin mengenali kendaraan tersebut.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Ciracas dan tim Buser segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tempat pelaku berada. Saat polisi tiba, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah upaya kejar-kejaran.
Modus Operandi Pelaku
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci untuk mencuri. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor, dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan bahwa pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga barang berharga di rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di rumah.




