Islah Bahrawi Dipanggil Polda Metro Jaya terkait Penghasutan
Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah datang didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari sejumlah advokat terkemuka.
Penjelasan Kuasa Hukum
Tegar Putuhena, kuasa hukum Islah Bahrawi, menegaskan bahwa kehadiran kliennya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, meskipun pelaporan tersebut dianggap dipaksakan. Menurutnya, pernyataan Islah dalam forum diskusi tidak melanggar Pasal 246 KUHP terkait menghasut tindakan pidana atau perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan representasi dari keresahan masyarakat yang merasa terintimidasi untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan secara terbuka. Menurutnya, tujuannya adalah untuk menyatukan suara mereka yang merasa takut dan terintimidasi demi cinta terhadap negara.
Proses Hukum
Proses klarifikasi awal yang dijalani oleh Islah Bahrawi berupa tanya jawab verbal di Polda Metro Jaya tanpa dokumen pembuktian khusus. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan di muka umum.
Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.




