Polisi Tetapkan Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta

by

Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. Penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Mengungkap Peran Tersangka

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami peran kedua tersangka, yaitu FR dan DI. Mereka terbukti mengambil satu set alat band, alat press sablon, dan sound system dari Karang Taruna tersebut. Penyelidikan juga berfokus pada bagaimana cara kedua tersangka mengambil barang curian tersebut, kemana barang tersebut dijual, dan untuk apa uang hasil penjualan digunakan.

Robby juga menegaskan bahwa terdapat kemungkinan tersangka dalam kasus ini bisa bertambah, baik sebagai pelaku atau penadah barang curian. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini.

Pendalaman Kasus dan Pengembangan Lanjutan

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FR dan DI didasarkan pada keterangan saksi yang melihat keduanya membawa gitar dari sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur menuju pasar Poncol. Rosyid juga mengungkapkan bahwa masih terdapat dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengungkap kasus hilangnya barang inventaris Karang Taruna. Polisi terus bekerja sama dengan anggota FKDM untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keamanan lingkungan sekitar.

Ancaman Terhadap Warga yang Melaporkan Kehilangan

Di sisi lain, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, RL (38), mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam laporannya, RL menjelaskan bahwa lima orang tersebut datang ke rumahnya pada tanggal 19 Mei 2026 dan mengancamnya agar mencabut laporan terkait kejadian tersebut. Salah satu dari lima orang tersebut bahkan mengancam akan membunuh RL jika tidak mencabut laporannya.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ancaman terhadap warga yang melaporkan kejadian kriminal menunjukkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang berani bersuara.

Source link