Pelaku Edarkan Narkotika Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Pelaku menyamar sebagai pengunjung biasa untuk memasukkan barang haram ke dalam tempat tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, pelaku masuk ke tempat hiburan malam dengan cara yang tidak mencurigakan, lalu menawarkan etomidate kepada calon pembeli secara diam-diam. Mereka berbaur seperti tamu biasa sehingga sulit terdeteksi.
Ari menjelaskan bahwa pihak manajemen baru curiga setelah mengetahui adanya aktivitas transaksi mencurigakan, yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Dugaan adanya transaksi tidak wajar muncul saat pihak manajemen melihat pelaku menawarkan etomidate ke pengunjung.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Dua pengedar narkotika etomidate berinisial FIS dan WS berhasil ditangkap di Alexa Suites and Lounge. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Ari juga menyorot bahwa pelaku tidak menawarkan etomidate secara sembarangan. Mereka memilih pembeli secara selektif karena harga etomidate yang cukup tinggi, mencapai Rp5 juta per cartridge. Selain menjajakan langsung di tempat hiburan, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim melalui jasa ojek online.
Transaksi dilakukan secara tertutup dan percakapan serta jejak transaksi kerap dihapus setelah barang diterima oleh pembeli. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan bukti yang dapat digunakan oleh pihak berwajib.





