Dua Pria Ditangkap karena Curi Motor Temannya di Jakbar
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) karena nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kawasan Mapar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi.
Modus Operandi Pencurian
Pencurian dilakukan dengan modus pinjam pakai, dimana pelaku S pura-pura meminjam sepeda motor korban yang sudah memiliki hubungan pertemanan lama dengannya. Motor kemudian dibobol dan dibawa kabur oleh pelaku H.
Penangkapan Cepat
Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Motor yang dicuri senilai Rp10 juta itu sempat dijual dengan harga Rp5 juta lebih. Polisi masih mendalami pihak penadah yang membeli motor curian tersebut.
Korban baru menyadari peristiwa tersebut setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian. Aksi pencurian ini terjadi secara spontan tanpa perencanaan jangka panjang.
Atas perbuatannya, S dan H dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.




