Tangkap Pelaku Curanmor: Polisi Amankan Dua Tukang Jahit di Pancoran

by

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Tukang Jahit di Pancoran

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan tukang jahit di kawasan Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap setelah tim patroli menerima laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan tiga orang di depan SMA Fatahillah.

Modus Operandi Pelaku Curanmor

Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Senin (25/5) setelah polisi langsung merespons laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam, kunci letter T, dan satu unit sepeda motor. Senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti warga ketika berusaha kabur dari kejaran.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bekerja sebagai tukang jahit dan berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah diajak oleh pelaku utama yang kini masih buron.

Motif Dan Konsekuensi Hukum

Polisi menduga motif pencurian tersebut dipicu oleh faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dengan penangkapan kedua pelaku ini, polisi masih mencari pelaku lain yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli untuk mencegah tindak kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Selatan.

Source link