Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut adalah berinisial SS (26) dan ASA (23), menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Aksi Kekerasan Viral di Media Sosial
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Roby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan menjadi viral di media sosial.
Penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan membantu polisi dalam mengidentifikasi korban. Setelah mengetahui identitas korban, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor kepolisian.
Insiden yang Dilibatkan Rombongan Pelaku
Berdasarkan laporan, insiden dimulai ketika korban bersama rekannya melihat sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Usaha melerai pertikaian malah membuat korban dan rekannya menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Setelah dilakukan pencarian intensif, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk kasus ini.





